Koreksi Pasal 22
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Nasional MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.
Koreksi Anda
