Koreksi Pasal 59
PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
