Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan pembentukan KEK yang telah disampaikan kepada Dewan Nasional dan belum diputuskan dan/atau ditetapkan sebagai KEK sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Pembangunan KEK yang dilaksanakan dan belum dinyatakan siap beroperasi sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) KEK yang telah beroperasi sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, disesuaikan pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda