Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5351) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: