Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5597), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda