Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.006.135.598.753,75 (dua triliun enam miliar seratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh lima sen). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang telah digunakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi berupa tanah, pembangkit tenaga listrik, sumur panas bumi dan fasilitas penunjangnya di lapangan panas bumi Dieng serta berupa tanah, sumur panas bumi dan fasilitas penunjangnya di lapangan panas bumi Patuha.
Koreksi Anda