Koreksi Pasal 18
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Kawasan strategis nasional untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
