Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan: a. tidak dalam sengketa; b. status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan c. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda