Koreksi Pasal 23
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
a. berada di dalam atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
