Koreksi Pasal 9
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
a. berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan
b. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 10 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
