Koreksi Pasal 20
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berada:
a. di dalam . . .
depkumham.go.id
a. di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
dan/atau
b. di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
