Koreksi Pasal 6
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional;
b. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan
c. Kawasan . . .
depkumham.go.id
c. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
(2) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas provinsi.
(3) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda
