Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada: a. bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; b. gubernur setelah mendapat rekomendasi bupati/walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau c. PRESIDEN setelah mendapat rekomendasi bupati/walikota dan gubernur dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas provinsi. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri. Pasal 47 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda