Koreksi Pasal 44
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus mempertimbangkan:
a. luasan hamparan lahan;
b. tingkat . . .
depkumham.go.id
b. tingkat produktivitas lahan; dan
c. kondisi infrastruktur dasar.
Koreksi Anda
