Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi. (2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda