Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan suatu kejadian sebagai bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dilakukan oleh badan yang berwenang dalam urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda