Koreksi Pasal 2
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
