Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan dan Sekretariat Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Koreksi Anda