Koreksi Pasal 19
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Dewan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
