Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian pertimbangan kepada PRESIDEN atas usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Dewan mengadakan sidang yang dipimpin oleh ketua Dewan. (2) Dalam hal ketua Dewan berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh wakil ketua Dewan. (3) Risalah sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda