Koreksi Pasal 16
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi sekretariat Dewan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
