Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Dewan mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur yaitu unsur gelar, unsur tanda jasa, dan unsur tanda kehormatan.
Koreksi Anda