Koreksi Pasal 14
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Dewan.
(4) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Sekretaris Dewan secara ex officio dijabat oleh salah seorang pimpinan unit kerja terkait pada kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Koreksi Anda
