Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau c. diberhentikan. (2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda