Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas moral dan keteladanan; d. berkelakuan baik; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; f. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun; g. berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan h. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda