Koreksi Pasal 8
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan terdiri dari unsur:
a. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
b. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
