Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan terdiri dari unsur: a. akademisi sebanyak 2 (dua) orang; b. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan c. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN. (3) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda