Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan dan penetapan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi: a. pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; dan b. pembangunan, pemugaran, dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional, taman makam pahlawan nasional utama, dan makam pahlawan nasional. n : Perlu
Koreksi Anda