Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (2) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda