Koreksi Pasal 2
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
