Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda