Koreksi Pasal 30
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
