Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah, Badan Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen risiko. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda