Koreksi Pasal 26
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah, Badan Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
