Koreksi Pasal 24
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(3) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Investasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi dan pengendalian.
Koreksi Anda
