Koreksi Pasal 23
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan atas pelaksanaan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
