Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang belum diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (2) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang telah diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda