Koreksi Pasal 22
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang belum diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan Badan Investasi Pemerintah yang telah diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
