Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan barang yang berada dalam kewenangannya kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab kepada PRESIDEN atas pelaksanaan kebijakan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya yang berada dalam penguasaannya. (3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dari segi hak dan kewenangan investasi serta ketaatan terhadap peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda