Koreksi Pasal 17
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 18 . . .
Koreksi Anda
