Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Investasi Langsung melalui Penyertaan Modal dan/atau Pemberian Pinjaman dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing. (2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda