Koreksi Pasal 15
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi dengan cara pembelian saham dapat dilakukan atas saham yang diterbitkan perusahaan.
(2) Investasi dengan cara pembelian surat utang dapat dilakukan atas surat utang yang diterbitkan perusahaan, pemerintah, dan/atau negara lain.
(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), didasarkan pada penilaian kewajaran harga surat berharga yang dapat dilakukan oleh Penasihat Investasi.
(4) Pelaksanaan investasi dengan cara pembelian surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila penerbit surat utang memberikan opsi pembelian surat utang kembali.
Koreksi Anda
