Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional. (2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab: a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan Investasi Pemerintah; b. MENETAPKAN kriteria pemenuhan perjanjian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah; dan c. MENETAPKAN tata cara pembayaran kewajiban yang timbul dari proyek penyediaan Investasi Pemerintah dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan Perjanjian Investasi. (3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab: a. melakukan . . . a. melakukan kajian kelayakan dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah; b. memonitor pelaksanaan Investasi Pemerintah yang terkait dengan dukungan pemerintah; c. mengevaluasi secara berkesinambungan mengenai pembiayaan dan keuntungan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu; dan d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait khususnya sehubungan dengan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya, termasuk apabila terjadi kegagalan pemenuhan kerjasama. (4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab: a. mengelola Rekening Induk Dana Investasi; b. meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan dana Investasi Pemerintah dari Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing; c. mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. menempatkan dana atau barang dalam rangka Investasi Pemerintah; e. melakukan Perjanjian Investasi dengan Badan Usaha terkait dengan penempatan dana Investasi Pemerintah; f. melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko terhadap pelaksanaan Investasi Pemerintah; g. mengusulkan rekomendasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintah; h. mewakili dan melaksanakan kewajiban serta menerima hak pemerintah yang diatur dalam Perjanjian Investasi; i. menyusun dan menandatangani Perjanjian Investasi; j. mengusulkan perubahan Perjanjian Investasi; k. melakukan tindakan untuk dan atas nama pemerintah apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi; l. melaksanakan . . . l. melaksanakan Investasi Pemerintah dan Divestasinya; dan m. apabila diperlukan, dapat mengangkat dan memberhentikan Penasihat Investasi.
Koreksi Anda