Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. (2) Sumber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d, ditempatkan pada Badan Investasi Pemerintah dan dikelola secara tersendiri oleh Badan Investasi Pemerintah. (3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda