Koreksi Pasal 7
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Sumber dana Investasi Pemerintah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. keuntungan investasi terdahulu;
c. dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh Badan Investasi Pemerintah; dan/atau
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
Koreksi Anda
