Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk: a. investasi Surat Berharga; dan/atau b. Investasi Langsung. (2) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau b. investasi dengan cara pembelian surat utang. (3) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Penyertaan Modal; dan/atau b. Pemberian Pinjaman. (4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda