Koreksi Pasal 3
PP Nomor 1 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk:
a. investasi Surat Berharga; dan/atau
b. Investasi Langsung.
(2) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
b. investasi dengan cara pembelian surat utang.
(3) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Penyertaan Modal; dan/atau
b. Pemberian Pinjaman.
(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
