Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda