Koreksi Pasal 19
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang dari Badan Usaha.
Koreksi Anda
