Koreksi Pasal 16
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dapat digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Iuran untuk pembiayaan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V . . .
Koreksi Anda
