Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengatur wajib menyetorkan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda