Koreksi Pasal 15
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Badan Pengatur wajib menyetorkan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
