Koreksi Pasal 14
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur melakukan perhitungan final kewajiban Iuran Badan Usaha dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan pada hasil audit laporan keuangan Badan Usaha.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan antara jumlah Iuran yang telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib membayar kekurangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat penagihan dari Badan Pengatur diterima.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan antara jumlah Iuran yang telah dibayar dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran Iuran tersebut diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran berikutnya.
Koreksi Anda
