Koreksi Pasal 11
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan kepada Badan Pengatur rencana volume dan laporan realisasi volume Bahan Bakar Minyak yang dijual dan/atau Gas Bumi yang diangkut melalui pipa berikut perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2) Penyampaian . . .
(2) Penyampaian rencana volume dan perkiraan perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.
(3) Penyampaian laporan final realisasi volume serta perhitungan final besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan sesudah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
