Koreksi Pasal 10
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Perubahan atas ketentuan besaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Pengatur setelah mendapat persetujuan menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
