Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per tahun dengan persentase dari tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik sebagai berikut : Lapisan . . . Lapisan Volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa Besaran persentase dari tarif Pengangkutan Gas Bumi per seribu Standard Kaki Kubik sampai dengan 100 (seratus) Miliar Standard Kaki Kubik per tahun 3 % (tiga per seratus) di atas 100 (seratus) Miliar Standard Kaki Kubik per tahun 2 % (dua per seratus)
Koreksi Anda