Koreksi Pasal 4
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar oleh Badan Usaha berdasarkan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha untuk diperhitungkan kembali dengan realisasi perhitungan tahunan.
Koreksi Anda
